UmatIslam merayakan Iduladha setiap tahunnya dengan menyembelih hewan kurban. Bisa berupa kambing, sapi, atau unta. Daging yang diperoleh akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Itulah kenapa Iduladha adalah salah satu hari raya untuk umat Islam. Semua orang bersuka cita, baik yang mendapatkan daging kurban maupun yang berkurban.
EditorIvany Atina Arbi. DEPOK, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mencatat, sebanyak 10.526 hewan kurban telah disembelih di seluruh kelurahan dan kecamatan di Depok pada perayaan Idul Adha 1443 Hijriah. Hewan kurban tersebut tersebut terdiri dari sapi, kerbau, domba, dan kambing yang dihimpun pada Sabtu (9/7/2022).
Hewankurban yang telah dikurbankan disebut akan menjadi kendaraan atau tunggangan ketika di akhirat. Lalu apa maksudnya? Baca juga: Ucapan Selamat Idul Adha 2022 yang Bisa Dikirim di Instagram
DalamIslam, penyembelih hewan kurban haruslah sesuai dengan syariat. Melansir laman Kemenag, berikut syarat penyembelih hewan kurban menurut hukum Islam. 1. Beragama Islam dan sudah baligh. Ini menjadi persyaratan pertama yang wajib dimiliki oleh orang yang melakukan penyembelihan hewan. Secara umum, persyaratan ini tidak banyak dilanggar
๏ปฟMerekacenderung sangat tangkas. sedangkan Domba, biasanya makan dengan cara merumput, mencari rumput yang pendek dan cepat di permukaan tanah. 3. Perilaku. Terdapat beberapa perbedaan perilaku antara domba dan kambing, kambing mempunyai perilaku yang cenderung serius dan independent/bebas, sedangkan domba lebih ketergantungan dan menyendiri.
Ya Hari Raya Idul adha memang identik dengan hewan kurban sebagai salah satu perayaan yang ditunggu-tunggu umat Muslim. Dalam sebuah riwayat bahkan dikatakan bahwa hewan kurban akan menjadi kendaraan di akhirat kelak bagi mereka yang berkurban hewan pada Idul Adha. Baca Juga: Kabar Anies Baswedan Mantu, Akad Nikah Pakai Bahasa Arab, Ruhut:
3mZoJ. Sahabat ingin melaksanakan ibadah kurban tahun ini? Alhamdulillah Sahabat telah mendapatkan hikmah-hikmah dari berkurban salah satunya adalah mensyukuri nikmat yang Allah berikan. Karena tak hanya lewat rezeki saja kita mendapatkan pahala, tapi dari ibadah berbagi hewan-hewan ternak atau Bahiimatul Al Anโaam ini juga termasuk nikmat dari-Nya. Sahabat perlu tahu bahwa jenis hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban bukanlah ternak biasa. Binatang yang boleh dijadikan kurban ini terdiri dari unta, sapi, dan kambing. ููููููููู ุฃูู
ููุฉู ุฌูุนูููููุง ู
ูููุณูููุง ููููุฐูููุฑููุง ุงุณูู
ู ุงูููููู ุนูููู ู
ูุง ุฑูุฒูููููู
ู ู
ููู ุจููููู
ูุฉู ุงูุฃูููุนูุงู
ู Artinya โDan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan Udhhiyah, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka.โ QS Al-Hajj 34 Dilansir dari beberapa pendapat ulama mengatakan bahwa tipe binatang yang diberikan izin untuk kurban yaitu ada 3 tiga yaitu unta, sapi dan kambing. Imam Ibnu Katsir mengatakan, โYaitu Unta, Sapi, dan Kambing.โ Tafsir Ibnu Katsir, 1/312 Asy-Syairazi asy-SyafiโI menyebutkan, โSelain dari jenis binatang ternak, tidak boleh digunkan untuk Udhhiyah; yaitu unta, sapi, dan kambing.โ Al-Muhadzdzab, 1/74 Baca Juga 6 Alasan Penting Sebelum Kamu Kurban di Dompet Dhuafa Selain kedua pendapat tersebut, Rasulullah sallallahu alaihi wassalam juga belum pernah meriwayatkan tentang hewan-hewan kurban selain hewan ternak tersebut Tidak ada riwayat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga dari para sahabat beliau, bahwa mereka berUdhhiyah dengan selain binatang ternak. Fathul Qadir, 9/97 Berikut ini penjelasan tentang binatang-binatang yang diperbolehkan menjadi hewan kurban, Jenis Hewan Binatang yang Boleh Dijadikan Kurban1. Unta2. Sapi atau Kerbau3. Kambing4. Domba Syarat Sah Binatang KurbanJenis Hewan yang Tak Boleh Dijadikan KurbanQuality Control Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa Jenis Hewan Binatang yang Boleh Dijadikan Kurban 1. Unta Jenis hewan ini merupakan salah satu tipe binatang yang hanya dijumpai di habitat tertentu saja. Tepatnya pada daerah-daerah kering seperti padang pasir di bagian dunia timur. Karena unta merupakan hewan yang berpunuk satu yang cocok untuk perjalanan jauh atau pun sebagai peliharaan manusia. baca juga BOLEHKAH MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT SEBELUM KURBAN IDUL ADHA? Dalam konteks kurban, biasanya unta diperbolehkan untuk dijadikan kurban dengan total jumlah pekurban sebanyak 10 sepuluh orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahuโanhu beliau mengatakan, ูููููุง ู
ูุนู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
- ููู ุณูููุฑู ููุญูุถูุฑู ุงูุฃูุถูุญูู ููุงุดูุชูุฑูููููุง ููู ุงููุจูููุฑูุฉู ุณูุจูุนูุฉู ููููู ุงููุจูุนููุฑู ุนูุดูุฑูุฉู Artinya โDahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.โ HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131 Adapun umur unta yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah unta yang berumur 5-6 tahun, lebih lama dari pada hewan-hewan kurban lainnya. 2. Sapi atau Kerbau Berbeda dengan unta, sapi sering sekali kita temui di negara beriklim tropis seperti Indonesia. Jenis sapinya pun beragam dari sapi perah sampai sapi peternakan. Namun, khusus di Indonesia sendiri, beberapa daerah justru menggunakan kerbau sebagai pengganti sapi untuk kurban. baca juga SIAPA YANG BERHAK MENERIMA DAGING KURBAN? Dikutip dari ulama fiqih satu pendapat bahwa kerbau dapat menggantikan sapi di dalam kitab Almisbahul Munir ููููุฏู ุณููููู ุงููููููููุงุกู ุงููุฌูุงู
ููุณู ุจูุงููุจูููุฑู ููู ุงูุฃูุญูููุงู
ู ุ ููุนูุงู
ููููููู
ูุง ููุฌูููุณู ููุงุญูุฏู Artinya โUlama fikih menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum, dan menjadikan keduanya seperti satu jenis.โ Khusus untuk sapi atau kerbau, beberapa pendapat juga memperbolehkan untuk kurban patungan sapi atau kerbau dengan kuota sampai dengan 7 orang sesuai hadist di atas HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131. Sapi atau kerbau yang diperbolehkan untuk dikurbankan merupakan sapi atau kerbau yang telah memasuki umur 2 tahun. 3. Kambing Berbeda dengan ketentuan jenis hewan kurban lainnya, kambing merupakan salah satu jenis hewan kurban yang paling sering untuk dijadikan kurban terutama di Indonesia. Kambing sering sekali dikurbankan untuk satu orang, namun, beberapa pendapat ulama mengatakan bahwa kambing yang disembelih oleh satu kepala keluarga berarti telah mewakili kurban seluruh keluarga. ููุงูู ุงูุฑููุฌููู ููู ุนูููุฏู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุถูุญููู ุจูุงูุดููุงุฉู ุนููููู ููุนููู ุฃููููู ุจูููุชููู Artinya โPada masa Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam ada seseorang suami menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.โ HR. Tirmidzi no. 1505 Adapun syarat umur yang diperbolehkan untuk kurban seekor kambing adalah Ketika kambing memasuki umur 1-2 tahun. Dengan umur tersebut serta ketentuan syarat sah kurban maka kambing bisa dijadikan hewan kurban. 4. Domba Domba merupakan hewan yang sering disamakan dengan kambing. Hewan berbulu lebat ini ternyata memiliki keistimewaan yang lebih dibandingkan kambing. Hal ini karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas atau domba sesuai hadist berikut ุนููู ุฃูููุณู ุจูู ู
ูุงูููู โ ุฑุถู ุงููู ุนูู โ โ ุฃูููู ุงูููููุจูููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
โ ููุงูู ููุถูุญููู ุจูููุจูุดููููู ุฃูู
ูููุญููููู, ุฃูููุฑููููููู, ููููุณูู
ููู, ููููููุจููุฑู, ููููุถูุนู ุฑูุฌููููู ุนูููู ุตูููุงุญูููู
ูุง. ููููู ููููุธู ุฐูุจูุญูููู
ูุง ุจูููุฏููู โ ู
ูุชูููููู ุนูููููู ู . ููููู ููููุธู โ ุณูู
ูููููููู โ ููููุฃูุจูู ุนูููุงููุฉู ููู โุตูุญููุญูููโ โ ุซูู
ูููููููู โ . ุจูุงููู
ูุซููููุซูุฉู ุจูุฏููู ุงููุณูููู ู ููููู ููููุธู ููู
ูุณูููู
ู, ููููููููู โ ุจูุณูู
ู ุงููููููู. ููุงููููููู ุฃูููุจูุฑู โ Artinya Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas domba jantan putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut saat menyembelih. Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya Muttafaqun alaih . Dalam lafazh lain disebutkan, โSaminain, artinya dua gibas gemuk.โ Dalam lafazh Abu Awanah dalam kitab Shahihnya dengan lafazh, โTsaminain, artinya gibas yang istimewa berharga.โ Dalam lafazh Muslim disebutkan, saat menyembelih, beliau mengucapkan, โBismillah wallahu akbar artinya dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.โ HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966 Selain keutamaan domba yang lebih istimewa, hadist tersebut juga menyebutkan bahwa hewan kurban jantan lebih diutamakan dari pada betina. baca juga KURBAN SATUKAN GELIAT DAKWAH DAN TOLERANSI BERAGAMA DI PERBATASAN NTT Adapun umur domba yang disyaratkan menjadi hewan kurban adalah domba yang telah berumur 6 bulan. Umur hewan ini lebih muda dibandingkan dengan jenis hewan kurban lainnya tetapi juga lebih diutamakan setelah sapi atau kerbau. Syarat Sah Binatang Kurban Seperti yang dibahas sebelumnya, hewan-hewan ternak yang diperbolehkan menjadi hewan kurban terdiri dari unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Selain itum seorang pekurban dan penyembelih harus juga mengetahui syarat sah hewan kurban yang terdiri dari Hewan kurban adalah binatang ternak yang terdiri dari unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba Usia hewan sudah mencukupi antara lain Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun dan telah sedang masuk ke tahun keenam, Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun dan sudah masuk tahun ketiga, Kambing sekurang-kurangnya berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga, Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun dan telah berganti gigi musinnah. Bebas dari cacat, Hewan kurban telah menjadi milik pekurban. Jenis binatang yang diperbolehkan untuk kurban perlu memenuhi syarat-syarat sifat-sifat binatang yang tak diperbolehkan untuk kurban oleh Nabi. Adapun sifat-sifat yang dimaksud dalam syarat tersebut sesuai dengan hadist berikut ููุนููู ุงูููุจูุฑูุงุกู ุจูู ุนูุงุฒูุจู ุฑูุถููู ุงููููููู ุนูููููู
ูุง ููุงูู ููุงู
ู ูููููุง ุฑูุณูููู ุงููููููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
โ ููููุงูู โ โุฃูุฑูุจูุนู ููุง ุชูุฌููุฒู ููู ุงููุถููุญูุงููุง ุงูููุนูููุฑูุงุกู ุงูููุจูููููู ุนูููุฑูููุง, ููุงููู
ูุฑููุถูุฉู ุงูููุจูููููู ู
ูุฑูุถูููุง, ููุงููุนูุฑูุฌูุงุกู ุงูููุจูููููู ุธูููุนูููุง ููุงููููุณููุฑูุฉู ุงููููุชูู ููุง ุชููููููโ โ ุฑูููุงูู ุงูููุฎูู
ูุณูุฉ ู . ููุตูุญููุญููู ุงููุชููุฑูู
ูุฐูููู, ููุงุจููู ุญูุจููุงู ู Artinya Dari Al Baraโ bin Azib radhiyallahu anhuma, ia berkata, โRasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, โAda empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban 1 buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, 2 sakit dan tampak jelas sakitnya, 3 pincang dan tampak jelas pincangnya, 4 sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.โ Dikeluarkan oleh yang lima empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad. Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Ciri-Ciri Sifat Cacat Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban Berdasarkan hadist tersebut, maka ciri-ciri sifat cacat hewan yang tidak boleh untuk dijadikan kurban dijabarkan sebagai berikut Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban yaitu Buta, Sakit parah, Pincang, Sangat kurus atau lemah sampai terlihat tidak punya sumsum tulang Cacat yang menyebabkan makruh untuk dijadikan hewan kurban yaitu Sebagian apalagi keseluruhan telinganya terpotong, Tanduknya pecah atau patah, Giginya patah atau pecah. 18 Jenis Cacat Hewan yang Tidak Diperbolehkan untuk Kurban Para ulama telah merinci secara jelas tentang pemahaman cacat hewan yang tak diperbolehkan untuk kurban sebanyak 18 jenis. Adapun 18 jenis cacat hewan kurban yang telah dirinci tersebut yaitu sebagai berikut Al-Anya buta total pada kedua mata, Al-Auraโ Al-Bayyin Uruha buta sebelah total, Maqthuโah al-Lisan Kuliha putus lidah, Maqthuโah Baโdh al-Lisan putus sebagian lidah, Al-Jadโa terpotong pada hidung, Maqrhuโah al-Udzunain aw Ihdahuma putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan, Maqrhuโah Baโdh al-Udzun terpotong sebagian telinga, Al-Arja al-Bayyin Urjuha tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya, Al-Jadzmaโ tidak memiliki tangan kaki depan dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan, Al-Jadzzaโ hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak memproduksi air susu, Maqthuโah al-Ilyah hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir, Maqthuah al-Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah sebagian besar ekornya terputus, Maqthuโah al-Dzanab hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya, Maqthuโah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada, Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha hewan yang tampak jelas sakitnya, Al-Ajfa Ghair al-Munqiyah hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya, Musharramah al-Athibba hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu, Al-Jallalah hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung. Quality Control Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa memberdayakan peternak lokal dan mendistribusikan daging kurban ke pelosok Indonesia sejak tahun 1994. Peternak binaan Dompet Dhuafa DD Farm menjaga hewan ternak dengan cinta, sehingga sehat dan bugar. baca juga INILAH 3 HUKUM DARI FATWA MUI KURBAN SAAT WABAH PMK Di tengah wabah PMK, DD Farm memperketat Quality Control agar pekurban dapat berkurban dengan hewan terbaik. Yuk, ikuti terus petualangan Dompet Dhuafa saat Quality Control di DD Farm Banten demi menebar kebaikan kurban dengan kualitas terbaik di video ini! Sempurnakan ibadah dengan berkurban di tahun ini. Kurban di Dompet Dhuafa bikin tenang karena tinggal pesan online dari rumah. Kualitas hewan kurbannya juga dijamin baik, sehat, dan bugar karena melalui proses Quality Control yang ketat. Tunggu apalagi, ketuk pranala pesan di sini sekarang juga!
JAKARTA - Hadyu adalah binatang ternak kambing atau domba, sapi, atau unta yang disembelih oleh orang yang berhaji dan dihadiahkan kepada orang-orang miskin di Makkah. Daging kurban pun dibagikan kepada orang tidak mampu dan warga sekitar. Namun, bagaimana dengan bagian lain seperti kulit jika tidak ada yang menerima apakah boleh dijual. Pengurus Bidang Dakwah MIUMI Yogjakarta Nanung Danar Dono menyebutkan hadis dari Abu Saโid berkata, Nabi bersabda ูููุงู ุชูุจููุนููุง ููุญููู
ู ุงููููุฏููู ููุงูุฃูุถูุงุญูููู ูููููููุง ููุชูุตูุฏูููููุง ููุงุณูุชูู
ูุชูุนููุง ุจูุฌููููุฏูููุง ูููุงู ุชูุจููุนููููุง โJanganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah kurban.Tetapi makanlah, bersedekahlah dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, tapi jangan kamu menjualnyaโ HR. Ahmad no. 16256, 4/15. Syaikh Syuโaib Al Arnauth menyatakan bahwa sanad hadis di atas dhaif lemah. Ibnu Juraij yaitu Abdul Malik bin Abdul Aziz adalah seorang mudallis. Zubaid, yaitu Ibnul Harits Al Yamiy sering meriwayatkan dengan muโanโan. Zubaid pun tidak pernah bertemu dengan salah seorang sahabat. Sehingga hadits ini dihukumi munqothiโ sanadnya terputus. Namun, ada hadis lain terkait menjual kulit hewan kurban, Dari Abu Hurairah, Nabi ๏ทบ bersabda ู
ููู ุจูุงุนู ุฌูููุฏู ุฃูุถูุญููููุชููู ูููุงู ุฃูุถูุญููููุฉู ูููู โBarang siapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginyaโ HR. Al Hakim. Beliau menyatakan bahwa hadis ini sahih. Adz Dzahabi menyatakan bahwa dalam hadis ini terdapat Ibnu Ayas yang didhaifkan oleh Abu Daud. Menurut Nanung hikmah dari larangan menjual kulit ini adalah semestinya shohibul kurban dan atau panitia tidak menjual kulit dan kepala hewan kurban, tapi untuk disedekahkan dan dihadiahkan. Tujuan ibadah kurban adalah untuk taqarub mendekatkan diri kita kepada Allah SWT, bukan berdagang. Lalu kulit dan kepala hewan kurban dikemanakan? Kulit tidak boleh dijual lalu uangnya dikembalikan ke shohibul kurban. Karena pastinya akan menambah jumlah jatah maksimal sepertiga bagian yang diterima oleh shahibul kurban. Ini jelas tidak sesuai syari'at Islam. Kulit bisa disedekahkan atau dihibahkan ke lembaga agama atau lembaga sosial, seperti, rumah tahfidz, pesantren, panti asuhan, dan lain-lain. Meski demikian, tidak sedikit kasus justru hal ini malah merepotkan pihak penerima. Ketika lembaga-lembaga sosial ini menerima kulit satu atau dua lembar dan tidak bisa mengolahnya, kulit justru akan membusuk dan aromanya mengganggu lingkungan. Namun, mereka tidak menjualnya. Karena lembaga-lembaga ini sering kali kesulitan menjual kulit karena ketika hanya menerima satu atau dua lembar kulit, tidak ada pembeli pengepul kulit yang mau datang untuk membeli kulitnya. Alasannya, tidak menguntungkan, datang ke suatu tempat hanya membeli satu atau dua lembar kulit. Nanung pun menjelaskan jalan keluar untuk masalah ini, pertama, panitia kurban boleh membantu mengkoordinir menjual kulitnya, lalu uang hasil penjualannya baru didistribusikan ke lembaga-lembaga sosial tersebut. Kedua, panitia kurban boleh menjual kulitnya, lalu uang hasil penjualannya disedekahkan kepada warga masyarakat, termasuk fakir miskin. Hal ini sesuai pendapat Imam Abu Hanifah yang menyebutkan bahwa boleh menjual hasil sembelihan kurban, namun hasil penjualannya harus disedekahkan Shahih Fiqh Sunnah no. 2/379. Kebolehan menjual kulit ini tentunya dimaksudkan untuk meningkatkan nilai manfaat dari kulit daripada sekedar rusak membusuk karena gagal dijual atau dimanfaatkan dalam bentuk yang lainnya. Sebagai tambahan keterangan, Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu bahwasanya ia menjual kulit hewan qurban dan menyedekahkan hasil penjualannya. Imam Ibnu Mundzir meriwayatkan pendapat serupa dari imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, 9/450-451. Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata โImam Ibnu Mundzir kemudian meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu, Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih bahwasanya tidak mengapa menjual kulit hewan qurbannya dan menyedekahkan hasil penjualannya. Oleh sebab itu, kulit hewan qurban bisa dijual, lalu hasil penjualannya dipakai untuk membeli daging atau hewan hidup kambing atau domba, lalu hewan disembelih dan dagingnya dibagi ke masyarakat. Pembagian daging ini bisa dalam keadaan masih mentah maupun sudah menjadi masakan. Teknis pembagiannya bisa dikirim ke warga miskin atau warga diundang ke masjid untuk pengajian dakwah sambil menikmati masakan daging, seperti nasi goreng kambing, nasi biryani daging kambing, tengkleng, tongseng kepala kambing, sate klathak, kicik, dan lain-lain.
- Hewan yang boleh dijadikan sebagai hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat sah kurban sesuai syariat Islam. Selain berupa hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba, umur hewan juga harus memenuhi syarat. Begitu juga dengan kondisi fisiknya. Hewan yang dikurbankan harus dalam keadaan sehat tanpa cacat yang mengakibatkan dagingnya berkurang. Lantas bagaimana dengan hewan kurban yang cacat menjelang penyembelihan? Apa masih bisa dijadikan hewan kurban atau harus diganti? Menyadur dari Nu Online, berikut rangkum. Hukum Hewan Kurban Mendadak Cacat Jelang Penyembelihan Baca Juga Ekor Hewan Kurban di Jakarta Barat Dinyatakan Sehat, Pemkot Sapi yang Paling Banyak Diperiksa Ketentuan yang pertama berasal dari keterangan Syekh Sulaiman al-Kurdi yang berbunyi. โAl-Allamah Al-Sayid Umar Al-Bashriy menyampaikan dalam Hasyiyah Tuhfatul Muhtaj bahwasanya seyogyanya letak status nadzar itu ialah selagi tidak bermaksud memberi kabar. Namun, jika memang bermaksud memberi kabar, misalnya seperti kalimat Kambing ini yang saya maksudkan untuk kurbanโ, maka hal semacam itu tidak dihukumi sebagai taโyin penentuan melainkan berlaku sebagai jawaban saja. Demikian pula dalam peristiwa yang terjadi pada seorang yang naif ini, yakni seseorang membeli kambing untuk digunakan kurban,kemudian bertemu dengan seseorang yang bertanya Mau dipakai apa hewan ini?โLalu ia menjawab โRencana mau saya jadikan hewan kurbankuโ.โ Al-Tsimaru al-Yaniโah 80 INFOGRAFIS Tips Memilih Hewan KurbanApabila hewan belum ditentukan taโyin sebagai hewan kurban atau masih bersifat kurban sunnah, maka boleh diganti dengan hewan lain yang fisiknya lebih bagus sewaktu-waktu. Artinya, apabila sebelum penyembelihan hewan yang sebelumnya sehat fisiknya tiba-tiba sakit, kakinya pincang atau cacat fisik yang lain, hewan tersebut boleh diganti dengan hewan yang secara fisiknya memenuhi syarat sah kurban. Sedangkan untuk hewan yang sudah ditentukan taโyin sebagai hewan kurban dan bersifat kurban wajib, perlu dilakukan analisis mengenai penyebab cacatnya hewan. Baca Juga Jelan Idul Adha 2023, Warga Jogja Bisa Lakukan Tips Ini sebelum Membeli Hewan Kurban Hewan kurban yang sudah dinazarkan dan menjadi kurban wajib pada dasarnya sudah menjadi milik Allah. Apabila cacat hewan kurban berasal dari keteledoran pihak yang akan berkurban, maka wajib baginya mengganti rugi dengan membeli hewan kurban lain yang sehat tanpa cacat fisik.
MEDIA BLITAR โ Jelang hari raya idul adha 2021 tidak sedikit dari umat muslim yang merayakan dengan berkurban hewan. Hari raya idul adha memang identik dengan hewan kurban sebagai salah satu perayaan yang ditunggu-tunggu umat muslim. Dalam sebuah Riwayat menyatakan bahwa hewan kurban menjadi kendaraan di akhirat pada seorang yang berkurban hewan dalam hari raya idul adha. Atas dasar Riwayat di atas, banyak dari umat muslim yang berkurban hewan besar dan kuat sebagai tunggangan di akhirat kelak. Baca Juga Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Benarkah Hewan Kurban Idul Adha Jadi Kendaraan Akhirat Shiratal Mustaqim? Lantas benarkah hewan kurban bakal menjadi kendaraan di akhirat kelak? Begini jawaban lugas dari Ustadz Adi Hidayat. Dilansir dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, begini jawaban dari ahli agama terkait Riwayat yang menyatakan bahwa hewan kurban bakal menjadi kendaraan di akhirat kelak. Dijelaskan bahwa hewan kurban tersebut akan datang sebagai kendaraan di hari kiamat melewati jembatan yang menentukan jalan surga atau neraka. Ustadz Adi Hidayat mengatakan, riwayat yang menyebutkan keutamaan hewan kurban sebagai kendaraaan di akhirat tersebut dinilai oleh para ulama sebagai riwayat yang lemah dan bermasalah. Baca Juga Persiapan Idul Adha 2021 Resep Sate Maranggi Daging Sapi, Mudah dan Lezat
Jakarta - Umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah yang jatuh pada 20 Juli 2021. Pada hari itu, kaum muslimin akan melaksanakan salad id dan juga menyembelih hewan kurban. Perayaan hari raya Idul Adha merupakan sarana bagi umat Islam untuk berbagi kepedulian terhadap sesama. Karena setelah disembelih, hewan kurban akan dibersihkan dan dipotong-potong. Kemudian daging-daging tersebut akan dibagikan kepada orang yang membutuhkan. Patuhi Kemenag, Warga Zona Oranye dan Merah di Jatim Diminta Salat Idul Adha di Rumah Satgas Covid-19 Ingatkan Titik Lengah Penularan Saat Idul Adha Zona Merah Salat Idul Adha di Rumah, MUI Menghindari Musibah Lebih Utama Melansir dari laman NU Online, Selasa 28/6/2021, memotong kurban sejatinya tidak hanya ibadah individu namun juga ibadah sosial yang berdampak pada orang di sekitar kita. Perintah kurban dalam setiap perayaan Idul Adha memiliki makna untuk meningkatkan kepedulian umat muslim kepada masyarakat kurang mampu. Dilansir dari laman Muhammadiyah, perintah berkurban tercantum pada beberapa surat dalam Quran. Antara lain, dalam surat Al-Kautsar ayat 2, surat Al-Hajj ayat 34-35, serta ayat 36, lalu surat Ash-Shaffat ayat 102-107. Tak sembarangan hewan bisa dijadikan hewan kurban. Hanya ada 4 jenis yang bisa disembelih sebagai hewan kurban dengan menyebutkan lafadz Allah. Berikut daftar yang dilansir dari laman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana, Bali Saksikan Video Pilihan Berikut IniJuru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Dokter Reisa Broto Asmoro menjelaskan cara aman merayakan Idul Adha yang aman dari penularan COVID-19, antara lain panduan aman melaksanakan ibadah kurban dan melaksanakan salat Id pada Hari Raya Idul Adha...
hewan kurban yang disembelih kelak di akhirat akan menjadi